
Rabu, 20 Juli 2022, Universitas Brawijaya mengukuhkan Dr. Rudianto, MA sebagai Guru Besar bidang Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan. Beliau dilantik di Gedung Samantha Krida Universitas Brawijaya yang digelar secara hybrid dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam prosesi pengukuhannya, Prof. Rudianto menyampaikan orasi ilmiah beliau dengan judul Model Restorasi Ekosistem Mangrove Desa Pesisir Untuk Mengatasi kerusakan Pesisir Akibat Perubahan Iklim dan Proses Antropogenik.
Prof. Rudianto menjelaskan bahwa Model Restorasi Ekosistem Mangrove (REMDP) untuk desa pesisir merupakan jawaban dari upaya pencegahan perubahan iklim dan kerusakan pesisir akibat proses antrophogenik. Beberapa diantaranya yakni peningkatan pembakaran bahan bakar fosil untuk listrik, pemanas, transportasi, deforestasi dan penurunan keanekaragaman hayati telah menyebabkan peningkatan gas rumah kaca.
Menurut Prof. Rudianto, komitmen PBB untuk mendorong setiap negara melakukan restorasi pesisir harus menjadi acuan untuk memperbaiki kerusakan pesisir termasuk mencegah akan tenggelamnya kawasan pesisir di masa yang akan datang.
Model REMDP merupakan metode dan teknik restorasi ekosistem hutan mangrove yang bersifat terpadu dan harus dilakukan dengan mengedepankan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan berbasis desa pesisir dengan pendekatan co-management.
Dari ketiga aspek tersebut perlu didorong partisipasi masyarakat sebagai pilar keberhasilan restorasi ekosistem pesisir. Pemerintah perlu memiliki konsep yang jelas, komprehensif dan terukur untuk menangani kerusakan pesisir berbasis desa pesisir.
Dengan menggunakan model REMDP, diharapkan menjawab upaya untuk mencegah terjadinya kebencanaan di wilayah pesisir terutama mulai banyak tenggelamnya wilayah pesisir.
Model REMDP menggunakan model co-management berdasarkan pengelolaan partisipatif, kolaboratif atau pengelolaan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dan swasta. Masyarakat memanfaatkan, memelihara, melindungi, dan ikut merestorasi hutan mangrove.
Pemerintah pemegang mandat atas undang-undang melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir seperti hutan magrove. Sedangkan swasta ikut berkontribusi melestarikan hutan mangrove melalui pembiayaan restorasi. Model kelembagaan untuk restorasi ekosistem pesisir berbasis co-management.
Keunggulan model REMDP adalah mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan pemulihan lingkungan pesisir mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah Kota/Kabupaten dan pemerintah Desa/Kelurahan.
Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja kobarorasi memulihkan kawasan pesisir dengan pendekatan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan.
Kelemahan REMDP adalah terletak pada ketidak pahaman para pemangku kepentingan tentang pentingnya bertindak secara koloborasi untuk merestorasi kerusakan pesisir termasuk keterbatasan pembiayaan yang bersumber dari pelbagai macam sumber pendanaan.
Dalam kaitan tersebut disarankan agar para pemangku kepentingan membentuk suatu forum restorasi ekosistem pesisir yang beranggotakan dari perwakilan seluruh pemangku kepentingan.
Forum tersebut akan menyusun rencana strategi selama 5 (lima) tahun kedepan termasuk menyusun program dan kegiatan serta rencana tindak kelembagaan dan rencana tindak keuangan.
Harapan kedepannya agar seluruh pemerintah Kota/Kabupaten yang memiliki kawasan pesisir membentuk Forum restorasi ekosistem pesisir berbasiskan model co-management dengan memiliki kejelasan tentang program dan kegiatan jangka menengah (5 tahun) dan jangka pendek (tahunan) yang lengkap dengan rencana tindak keterpaduan penyusunan program (integrated program action plan) dan rencana tindak kelembagaan (institutional action plan) dan rencana tindak keuangan (financing action plan).
Pengukuhan Prof. Rudianto ini menambah total Guru Besar di FPIK UB menjadi 14 orang.