Pelaksanaan KPRS (batal tambah mata kuliah) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dilaksanakan mulai tanggal 07 Februari s/d 13 Februari 2021.
Mahasiswa wajib menghubungi Dosen PA untuk membuka validasi KRS sebelum melaksanakan KPRS.
Mahasiswa merubah mata kuliah yang akan dibatalkan/ditambah melalui SIAM selanjutnya meminta persetujuan Dosen PA untuk memvalidasi KRS yang sudah dirubah.
KPRS yang diakui oleh bagian Akademik FPIK adalah yang sudah divalidasi oleh Dosen PA, apabila belum divalidasi oleh dosen PA maka mata kuliah yang ada di KRS mahasiswa tidak akan muncul di presensi perkuliahan.