Pelaksanaan KPRS (batal tambah mata kuliah) di semester ganjil tahun akademik 2020/2021 dilaksanakan mulai tanggal 21 September s/d 25 September 2020
Mahasiswa wajib menghubungi Dosen PA untuk dibukakan validasi KRS sebelum melaksanakan KPRS
Merubah data MK yang dirubah diKRS dan meminta persetujuan Dosen PA untuk memvalidasi KRS yang sudah diKPRS
Setelah divalidasi oleh dosen PA, lembar KRS yang diKPRS, oleh mahasiswa dicetak dandi kirim ke form pengajuan KPRS di website fpik.
Catatan: KPRS yang diakui oleh bagian Akademik FPIK adalah yang sudah divalidasi oleh Dosen PA, apabila belum divalidasi oleh dosen PA mata kuliah yang diKPRS tidak akan muncul di Presensi mahasiswa.